BisnisOnlineAja.xyz – Pekan lalu, video mobil diamuk masa sampai ringsek sempat viral di media sosial.
Direkam pada Jumat (04/03/2022), peristiwa mobil diamuk masa itu terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, mobil diamuk masa lantaran kasus tabrak lagi yang mengakibatkan angkot, sepeda motor, dan kios rusak parah.
Ingin tahu seperti apa kronologinya? Simak informasi ringkasnya di bawah ini.
Daftar Isi
Tabrak Lari di Margaasih
Video viral tersebut memperlihatkan sebuah mobil hitam yang sedang diamuk oleh warga di pinggir jalan.
Tampak warga sekitar berusaha membuat sopir keluar dengan mengerubungi dan merusak seluruh bagian mobil.
Polisi yang ada di lokasi sempat berusaha untuk menghentikan amukan warga. Namun, sopir malah berulah lagi.
Ia memundurkan mobilnya secara tiba-tiba hingga merusak 2 motor yang ada di belakangnya. Lalu, ia tancap gas putar balik.
Warga langsung berlari mengejar sopir yang kabur. Di sisi lain, tampak beberapa kios rusak akibat ditabrak mobil tersebut.
Pada akhirnya, sopir berhasil diamankan setelah mobilnya terbalik di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Hasil Tes Urin Menunjukkan Sopir Mengonsumsi Obat Penenang
Dilansir dari berbagai sumber, mobil hitam itu dikemudikan oleh AG (28), warga Katapang, Soreang, Kabupaten Bandung.
Awalnya, ia menabrak sebuah angkot di kawasan Kutawaringin, Soreang dan langsung kabur ke arah Margaasih.
Dalam pelariannya, ia kembali menabrak beberapa sepeda motor dan kios sehingga menyebabkan kerugian materi.
Aksinya yang terus kabur secara ugal-ugalan membuat warga merasa kesal dan mengamuk dengan merusak mobil tersebut.
Setelah kejadian, Polres Cimahi pun langsung mengamankan AG dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil tes urin, AG diketahui mengonsumsi obat penenang. Hal itu masih diselidiki lebih lanjut.
Untungnya, peristiwa tabrak lari ini tidak memakan korban jiwa. Namun, terdapat kerugian materi hingga puluhan juta.
Penutup
Dari hasil penyelidikan, diketahui pengemudi mobil diamuk masa itu rupanya tidak memiliki SIM.
Selain itu, ia juga sempat terlibat cekcok dengan istrinya pada pagi hari sebelum peristiwa tabrak lari terjadi.
Sementara itu, pada Sabtu (05/03/2022), AG pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung.
Ia dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal Pasal 310, 311, dan 312 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang tabrak lari.
Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!
***