BisnisOnlineAja.xyz – Baru-baru ini, beredar video istri grebek suami selingkuh dengan pelakor di sebuah rumah.
Usai diunggah oleh akun rina.senjaa1 melalui Instagram, video istri grebek suami selingkuh tersebut pun menjadi viral.
Diketahui, peristiwa istri grebek suami selingkuh terjadi di Desa Aek Nabara, Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Lantas, seperti apa kronologi penggerebekan pasangan selingkuh itu? Simak infonya di sini.
Daftar Isi
Istri Sah Dobrak Pintu Rumah dan Temukan Pelakor
Dalam video yang beredar, tampak istri sah mendatangi sebuah rumah bercat hijau bersama beberapa anggota keluarganya.
Mereka tampak menunggu di luar rumah sambil meneriaki penghuninya untuk membuka pintu.
Namun, pintu tak kunjung dibuka. Akhirnya, istri sah pun memutuskan untuk menendang pintu rumah sampai terbuka.
Setelah terbuka, ia langsung masuk rumah. Betapa sakitnya ia saat mendapati wanita lain sedang berduaan dengan suaminya.
Video viral tersebut juga memperlihatkan rekaman pelakor yang terduduk di lantai sambil menangis.
Terbawa emosi, istri sah menjambaki rambutnya dan terus mengamuk. Ia lalu ditenangkan oleh suaminya.
Sementara itu, anggota keluarga lain juga ikut meneriaki si pelakor yang berusaha bangkit dan menyandar ke tembok rumah.
Warganet Curahkan Kekesalan di Kolom Komentar
Cerita tentang suami yang berselingkuh dan pelakornya selalu berhasil memancing amarah warganet.
Melalu kolom komentar, warganet pun mengeluarkan kekesalannya kepada pasangan selingkuh tersebut.
“Buset gua mah udah ga gua dobrak lg itu, gua pecahin kacanya gua aur2in isi rumahnya,” tulis akun indahapsr.
“Lebih baik bwa ke hukum suami sma selingkuhan fix masuk bui. Istri cri duit yg bnyak besarin anak2, suami tinggalin aja slesai.” ujar akun winkymaniez.
“Mantap bu!!! Kasih pelajaran jg laki ibu jgn smpe lupa,” komentar akun diana_dian3971.
“Kalo mukul tu fullpower napa, jangan cm ngeplak2 jambakk. Greget krg fullpower,” ujar akun fidohidayat.
Penutup
Itu dia kasus istri grebek suami selingkuh di rumah pelakornya yang terjadi di Labuhanbatu pada Minggu (06/03/2022).
Perlu diketahui, kasus perselingkuhan dan perzinahan yang terbukti dapat dikenakan pasal 284 KUHP.
Sebagai hukumannya, pelaku perselingkuhan bisa dikenai ancaman penjara maksimal 9 bulan lamanya.
Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!
***