Dugaan Penipuan Ponzi, OJK Larang Kripto di Indonesia

BisnisOnlineAja – Kabar OJK larang kripto langsung menyulut api perdebatan di kalangan netizen yang kemudian menjawab dengan reaksi sinis.

Melalui berbagai akun media sosial resminya, OJK larang kripto dalam berbagai bentuk, termasuk penggunaan, pemasaran, dan fasilitasi mata uang dan aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK angkat bicara mengenai OJK larang kripto dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan keputusan ini diambil.

Apa saja faktor-faktor tersebut dan mengapa pada saat pasar kripto panas seperti sekarang OJK melarangnya? Berikut liputannya.

BACA JUGA  Contoh Investasi Jangka Panjang Beserta Cara dan Segala Risikonya

OJK Larang Kripto Akibat Rawan Penipuan

Melalui akun Instagram dan Twitter resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutip pernyataan Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso mengenai keputusan lembaga negara tersebut.

“OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.”

Keputusan ini ditarik dengan maraknya penipuan ponzi yang mengatasnamakan kripto dan investasi online yang masih sering menjaring masyarakat.

Ini juga berlaku sebagai peringatan bagi lembaga keuangan yang mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi, dan yang mengandung skema ponzi.

BACA JUGA  Contoh Investasi Jangka Pendek yang Populer di Kalangan Masyarakat

Reaksi Investor Mengenai OJK Larang Kripto

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda pun angkat bicara.

Dia menyatakan setuju dengan pernyataan OJK bahwa masyarakat Indonesia masih rawan terjaring penipuan bermodus investasi kripto tetapi para trader tidak perlu khawatir.

Dia juga menjelaskan untuk menghindari penipuan, masyarakat Indonesia bisa merujuk pada ketentuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019,” lanjutnya.

BACA JUGA  8 Tanaman Ini Bisa Jadi Peluang usaha Budidaya Tanaman Hias

Penutup

Kisah-kisah trader muda yang kaya dalam waktu semalam melalui investasi online tidak bisa dipungkiri memang menjadi impian banyak orang.

Sayangnya, momentum investasi yang sehat ini harus terhalangi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin kaya tanpa mempedulikan moral atau hukum.

Semoga informasi ini menginkatkan kesadaran kita semua tentang tata cara dan apa saja yang harus dihindari ketika menanam investasi secara online.

***

Leave a Comment